Sabtu, 29 November 2025

Gugatan Lira, Fauzi Bahar dan PKB Soal Isdianto Ditolak

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Idianto kini bisa lebih fokus bekerja sebagai Wakil Gubernur Kepri. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan Lira, Fauzi Bahar dan PKB.

Majelis hakim di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Senin (16/4/2018), menolak gugatan yang diajukan oleh ketiganya terkait SK No 37 dan SK No 40 DPRD Kepri tentang penetapan Isdianto sebagai calon Wagub Kepri serta penetapan calon tunggal.

Para penggugat dinilai majelis hakim tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.


“Majelis hakim di PTUN menolak gugatan para penggugat,” kata H Edward Arfa SH, kuasa hukum DPRD Kepri kepada redaksi suarasiber.com, Senin (16/4/2018).

H Edward Arfa SH, kuasa hukum DPRD Kepri. F-ist

Sebelum putusan ini dijatuhkan, majelis hakim dalam putusan sela, juga sudah menolak gugatan intervensi yang diajukan ketiga pihak tersebut.

Sebagaimana diketahui saat Presiden Joko Widodo melantik Iadianto sebagai Wagub kepri di Istana Negara, Jakarta, 27 Maret silam, ada gugatan yang masih berjalan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Muktamar ke-10 PPP Picu Dualisme Kepemimpinan, Mardiono dan Agus Suparmanto Sama-Sama Klaim Menang

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa isu...

DPC Demokrat Tanjungpinang Peringati HUT ke-24, Tegaskan Komitmen Dekat dengan Rakyat

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat...

Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Panaskan Mesin

Suarasiber.com - Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sarasehan...

Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Resmi Berlabuh ke Partai Demokrat

Suarasiber.com (batam) - Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun resmi...