Kamis, 4 Juni 2026

Dua Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Mati

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua tersangka kasus narkoba di dua tempat berbeda dan waktu yang berbeda. Tersangka pertama berinisial RPG (51), ditangkap di kediamannya Jalan Pramuka Lorong Pulau Raja VII No 40, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 14.30. Tersangka kedua berinisial HD (41), ditangkap di Jalan Wiratno, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.30.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, yang kemudian dikembangkan dan diselidiki. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka RPG diamankan satu paket sabu seberat 0,30 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti serupa dengan berat yang sama juga diamankan dari penangkapan HD.


Saat ini, kedua tersangka berikut dengan barang bukti yang digunakan pelaku diamankan di Polres Tanjungpinang. Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 91) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati , seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka sabu seberat 0,30 gram itu dibeli sekitar Rp 300 ribu dari tersangka R, yang hingga kini masih dalam pencarian (DPO).

“Tersangka juga mengakui sabu itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz SIP dalam konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, (12/1/2018). (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.