Dua Tersangka Narkoba Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua tersangka kasus narkoba di dua tempat berbeda dan waktu yang berbeda. Tersangka pertama berinisial RPG (51), ditangkap di kediamannya Jalan Pramuka Lorong Pulau Raja VII No 40, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 14.30. Tersangka kedua berinisial HD (41), ditangkap di Jalan Wiratno, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 01.30.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, yang kemudian dikembangkan dan diselidiki. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka RPG diamankan satu paket sabu seberat 0,30 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti serupa dengan berat yang sama juga diamankan dari penangkapan HD.

Saat ini, kedua tersangka berikut dengan barang bukti yang digunakan pelaku diamankan di Polres Tanjungpinang. Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 91) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati , seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Menurut pengakuan tersangka sabu seberat 0,30 gram itu dibeli sekitar Rp 300 ribu dari tersangka R, yang hingga kini masih dalam pencarian (DPO).

“Tersangka juga mengakui sabu itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi sendiri,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Djaiz SIP dalam konferensi pers di Mako Polres Tanjungpinang, (12/1/2018). (mat)

Loading...