Sabtu, 29 November 2025

Kementan RI Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ganja atau nama latinnya cannnabis sativa mencantumkan ganja sebagai komoditas binaan tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

SK Menteri tersebut ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari. Dilihat dari laman resmi Kementan, dituliskan komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain ganja, total terdapat 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom. Lampiran juga mencantumkan jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.


Ada 60 jenis untuk buah-buahan, 42 jenis untuk sayur dan 361 untuk tanaman hias.

Menelisik lebih jauh, selama ini Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memasukkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I yang dilarang dikonsumsi, produksi hingga distribusi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Presiden Prabowo dan Putra Raja Uni Emirat Arab Resmikan RS Jantung Berteknologi Tinggi di Solo

Suarasiber.com (Solo) - Presiden Prabowo Subianto bersama H.H. Sheikh...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...