Kamis, 4 Juni 2026

Posyandu dan Pos UKK, Konsep Serupa Sasaran Berbeda

Tayang:


Keterikatan emosional masyarakat indonesia terhadap pelayanan posyandu telah dirasakan manfaatnya sejak tahun 1986, ketika posyandu pertama kali dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia ketika itu di Kota Yogyakarta.

Ditinjau dari aspek kesehatan masyarakat, posyandu di definisikan sebagai salah satu bentuk Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Penyelenggaran posyandu bertujuan untuk memperbaiki dan mempertahankan status kesehatan ibu dan balita disuatu daerah dan merata diseluruh nusantara.


Tercatat minimal lima pelayanan kesehatan yang wajib ada di posyandu yaitu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi dan Penanggulangan Diare.

Posyandu seiring berjalannya waktu terus mengalami perkembangan luar biasa, konsep pelayanan posyandu mampu memberikan kontribusi positif terhadap lahirnya jenis UKBM lain, salah satunya Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK).

Perbedaaan spesialistik antara Posyandu dan Pos UKK terlihat pada sasaran kegiatan.Posyandu melayani balita, sementara Pos UKK menyasar pada layanan kesehatan pekerja. Utamanya sektor informal yang mempekerjakan pekerja tidak lebih dari 20 orang, didominasi usaha keluarga bahkan para pekerja lazimnya mendapatkan upah minimal.

Salah satu kegiatan pokok pembangunan kesehatan adalah Upaya Kesehatan Kerja (UKK), pernyataan ini tertuang jelas dalam pasal 164, 165 dan 166 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya mengatur tentang kesehatan kerja.

Dalam pasal diatas Pengertian UKK merupakan suatu upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap orang dapat bekerja secara sehat, tidak membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain, sehingga terwujudnya produktivitas kerja yang optimal.

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ketika Lapangan Kerja tak Sejalan dengan Lulusan Kampus

Suarasiber.com - Tiap tahunnya, ribuan orang melempar toga ke...

Menolak Lupa: Menghidupkan Marwah Perjuangan BP3KR di Tangan Generasi Muda

Raja Hardiansyah (Pengurus Generasi Muda GMBP3KR Propinsi Kepri)

Menakar Suara Akar Rumput: Mengapa Mayoritas Warga Tanjungpinang Menolak Perwako Nomor 34 Tahun 2025?

Muhammad Syahrial/Pemerhati Kebijakan Publik Kota Tanjungpinang

Perpres 55 Tahun 2022: Kewenangan di Bidang Pertambangan Tidak Dapat Disubdelegasikan ke Bupati/Walikota

Dalam tata kelola pertambangan, satu hal yang tidak boleh...