Kamis, 4 Juni 2026

Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seiring adanya wabah Korona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat.

Panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia

“Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja,” terang Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury di Jakarta, Sabtu (28/3/2020), seperti dilansir suarasiber dari kemenag.go.id.


“Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan,” lanjutnya.

Berkaitan dengan pelayanan ibadah Penguburan Orang Meninggal, kata Thomas, untuk penanganan pasien yang meninggal karena Positif COVID-19 dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan.

Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan oleh PGI.

“Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan,” jelasnya.

Thomas Pentury menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Salah satu isi maklumat tersebut adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan Sosial Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam membentuk Seminar, Lokakarya, Sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Ini menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan – kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id

Prabowo Copot Dadan Hindayana dan Dua Wakil Kepala BGN, Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - Instagram sekretariat kabinet

Meta Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Tarif Mulai Rp 53.000 per Bulan

Meta resmi memperkenalkan layanan berlangganan premium untuk platform media sosial mereka, yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp.