Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Ciduk Oknum Mahasiswa Nyambi Jualan Tembakau Gorila secara Online

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oknum mahasiswa berinisial FA (21) ini, sambil kuliah nyambi jualan online. Dagangannya tembakau gorila (tembakau sintetis) yang termasuk salah satu jenis narkoba.

Perbuatannya tercium polisi, yang kemudian menangkapnya di rumahnya di kawasan Margajaya, Kota Bekasi, Minggu (1/3/2020) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru seperti dirilis akun Instagram resmi Polda Metro Jaya.


Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.

Di antaranya, satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar. Tembakau sintetis yang memabukkan seperti ganja dijual tersangka secara online melalui aplikasi Line.

“Tersangka FA terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjualnya melalui online melalui aplikasi Line,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona Siregar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...