Sabtu, 29 November 2025

Bocah 12 Tahun Dibunuh Tetangganya Sendiri

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua remaja bersaudara kandung berinisial TS (18) dan IS (17), ditangkap polisi. Tuduhannya tak main-main, membunuh bocah berusia 12 tahun, Ardio Wilian Oktaviano (12).

Alasan keduanya membunuh bocah itu karena dendam. Gegara, adik mereka berkelahi dengan korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kedua pelaku itu berinisial TS (18) dan IS (17), keduanya kakak beradik.


“Motifnya dendam karena adik kedua pelaku bernama SS dipukul korban saat kejadian 26 Januari. Motif dendam ini menjadi sebab kedua pelaku ini mencari Ardio.

Dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” terangnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020), seperti dirilis akun Instagram resmi Polda Jatim.

Bogiek menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke tembok Jembatan Gumul tepat di atas lokasi penemuan jasad Ardio pada 30 Januari 2020.

“Setelah korban meninggal, sebelum didorong ke bawah jembatan, jasad korban ditusuk oleh korban pakai kayu. Penusukan dengan kayu ini masih kami dalami, kenapa ditusuk,” paparnya.

Mantan Kapolres Poso ini menyebut, korban dijemput oleh IS di lokasinya bermain gasing tak jauh dari rumah Miskah (55), neneknya, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah itu IS bertemu dengan kakaknya TS.

“Jadi bukan penculikan karena satu kampung kenal dengan pelaku. Nanti kaitannya dengan adanya perencanaan atau tidak masih didalami karena harus ada pembuktian lebih lanjut,” ungkapnya.

“Yang berperan aktif ini adalah TS. Saat peristiwa kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban agak jauh di samping jembatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3,” tandasnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...