Kamis, 4 Juni 2026

Ini Panduan Memilih Gubernur Provinsi Kepri

Tayang:


TAHAPAN pencalonan untuk kepala daerah sudah dimulai sejak tanggal 30 September 2019. Sejumlah nama bakal calon juga sudah mencuat di media masa dan media sosial.

Meskipun jadwal pencoblosan yang akan dilakukan pemilih masih jauh, yaitu 26 September 2020.

Namun, siapa yang akan dipilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, harus dipikirkan sejak jauh hari atau sejak sekarang.


Agar, tak menyesal di kemudian hari. Agar, Provinsi Kepri yang memiliki advantage atau keuntungan posisi geografis, bisa berlari seperti sprinter 100 meter. Bukan jalan di tempat.

Kita tentu ingin pemimpin yang mampu memacu pembangunan Provinsi Kepri. Mampu, menyejajarkan provinsi ini dengan provinsi lain yang lebih maju.

Juga mampu membawa Provinsi Kepri bersinergi dengan negara-negara jiran. Sekaligus, memanaatkan keuntungan letak geografisnya.

Provinsi Kepri perlu pemimpin cerdas, bervisi 100 tahun ke depan dan bermoral baik.

Moral dituntut baik, tanpa cela dan mengedepankan akal sehat daripada emosi. Agar, pikirannya tetap fokus ke profesionalitas.

Karena, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan berperaian terbuka, Kepri juga berhadapan dengan segudang masalah.

Untuk itu, agar tidak pusing memilih calon pemimpin Provinsi Kepri ke depan, ini panduannya:

Integritas

Integritas berasal dari bahasa Latin integer. Sikap yang teguh mempertahankan prinsip , tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.

Orang yang berintegritas akan menjadikan tindakannya sama seperti ucapannya. Bukan hanya bisa pidato yang baik-baik, tapi setelah berpidato berkelakuan sebaliknya.

Dan, selalu mengedepankan moral yang baik. Sehingga, bisa menjadi teladan yang baik bagi semua stafnya. Kita tentu tidak ingin merasakan atau mendengar perilaku pemimpin yang menyimpang.

Seperti menggunakan narkoba, berjudi atau main perempuan. Apalagi, dengan stafnya sendiri. Bahkan, bos besar McDonald’s sekalipun dipecat karena berpacaran dengan stafnya sendiri (4/11/2019.

Kapabilitas

Kapabilitas berarti kemampuan. Kemampuan menyelaraskan ucapan dengan perbuatan. Kemampuan menunaikan janji saat kampanye. Kemampuan menyelesaikan masalah. Dan, banyak kemampuan lagi.

Sangat penting, karena Provinsi Kepri yang wilayahnya 94 persen perairan punya segudang masalah. Pemimpin yang cuma jago pidato, cuma bisa bicara hanya akan membuat Provinsi Kepri jalan di tempat.

Otoritas

Otoritas berarti juga kewenangan. Dan, yang dimaksud di sini adalah menjalankan kekuasaan yang diamanahkan untuk memimpin dengan baik.

Kekuasaan untuk membawa semua lapisan masyarakat Provinsi Kepri menjadi lebih sejahtera, lebih maju dan lebih cerdas.

Jadi, bukan untuk kelompoknya saja, juga bukan untuk keluarganya saja atau golongannya saja. Kekuasaan memang memabukkan, karenanya kekuasaan itu harus digunakan untuk semua lapisan masyarakat.

Karitas

Kemampuan untuk melayani. Ini sangat penting dan terkait dengan integritas, kapabilitas dan otoritas. Melayani! Karena pemimpin hadir memang untuk melayani, bukan untuk dilayani.

Melayani semua lapisan masyarakat, bukan cuma melayani orang yang berkedudukan. Bukan hanya kelompok, golongan dan sanak famili atau orang-orang dekat saja.

Jika tidak punya bakat untuk melayani dan punya niat jadi pemimpin, segeralah belajar melayani. Jika tak juga bisa, jangan mimpi jadi pemimpin. Karena, bakal menyusahkan banyak orang saja. Dan akan membuat Provinsi Kepri jalan di tempat lagi! (*)

Penulis Zainal Takdir

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ketika Lapangan Kerja tak Sejalan dengan Lulusan Kampus

Suarasiber.com - Tiap tahunnya, ribuan orang melempar toga ke...

Menolak Lupa: Menghidupkan Marwah Perjuangan BP3KR di Tangan Generasi Muda

Raja Hardiansyah (Pengurus Generasi Muda GMBP3KR Propinsi Kepri)

Menakar Suara Akar Rumput: Mengapa Mayoritas Warga Tanjungpinang Menolak Perwako Nomor 34 Tahun 2025?

Muhammad Syahrial/Pemerhati Kebijakan Publik Kota Tanjungpinang

Perpres 55 Tahun 2022: Kewenangan di Bidang Pertambangan Tidak Dapat Disubdelegasikan ke Bupati/Walikota

Dalam tata kelola pertambangan, satu hal yang tidak boleh...