Sabtu, 6 Juni 2026

Warga Malangrapat Mulai Peduli Biota Laut yang Dilindungi

Tayang:


Sudah manjadi tradisi, jika masyarakat yang tinggakl di pesisir biasanya pekerjaannya tak jauh dari nelayan. Hal ini juga terjadi di Kampung Malangrapat, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Meski tinggal dekat laut, namun bukan berarti mereka bisa mengambil hewan laut seenaknya. Karena ada peraturan yang membatasi ikan atau hewan laut mana yang boleh dan tidak untuk diambil.

Berdasarkan wawancara langsung dengan warga, kesadaran masyarakat untuk turut serta melindungi biota laut tertentu mulai timbul.


Hal ini seperti disampaikan oleh Ade Setor, nelayan yang tinggal di Malangrapat saat dijumpai penulis belum lama ini.

Nelayan tradisional ini dengan jelas mengatakan ia dan warga lain sudah tahu jenis hewan laut yang dilindungi karena terancam punah. Ia menyebutkan kerang kima, hiu, dugong, napoleon, teripang dan belut berukuran besar.

Dengan adanya sosialisasi dari inetansi terkait beserta aturan hukumnya, perlahan-lahan masyarakat memahami arti pentingnya keberlangsung biot laut tadi. Meski ada yang tetap mengambilnya, semata-mata hanya untuk dikonsumsi, bukan dijual dalam jumlah besar.

Ada Setor yang tinggal di Kampung Mengkurus, RT 01 RW 01 ini mengatakan sosialisasi dari instansi terkait dirasa penting. Karena dengan sosialisasi masyarakat tahu mengapa hewan laut tersebut tidak boleh ditangkap sembarangan.

“Ada sih yang tetap mengambil, hanya untuk dimakan di rumah,” tutur Ade.

Warga pun melakukan upaya kreatif untuk menambah penghasilan, Seperti membudidayakan teripang untuk dibuat minyak gamat. Ade sendiri pernah mencoba membudidayakan kerang kima namun gagal. Akhirnya ia menyadari kerang jenis ini hanya bisa hidup di habitat aslinya.

“Kami mengambil ikan menyelam ke bawah air, menggunakan senapan. Tidak lagi menggunakan bom dan peralatan yang dilarang,” imbuh Ade.

Dari penjelasan warga ini menurut penulis menyimpulkan mulai muncul kesadaran warga Malangrapat untuk menjaga biota laut yang dilindungi. Ada kesadaran untuk melestarikannya, dengan cara menangkapnya menggunakan alat-alat yang tidak dilarang pemerintah.

Dwi Dwi Anugrah Septi Wahyani
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Jurusan Ilmu Kelautan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ketika Lapangan Kerja tak Sejalan dengan Lulusan Kampus

Suarasiber.com - Tiap tahunnya, ribuan orang melempar toga ke...

Menolak Lupa: Menghidupkan Marwah Perjuangan BP3KR di Tangan Generasi Muda

Raja Hardiansyah (Pengurus Generasi Muda GMBP3KR Propinsi Kepri)

Menakar Suara Akar Rumput: Mengapa Mayoritas Warga Tanjungpinang Menolak Perwako Nomor 34 Tahun 2025?

Muhammad Syahrial/Pemerhati Kebijakan Publik Kota Tanjungpinang

Perpres 55 Tahun 2022: Kewenangan di Bidang Pertambangan Tidak Dapat Disubdelegasikan ke Bupati/Walikota

Dalam tata kelola pertambangan, satu hal yang tidak boleh...