Kamis, 4 Juni 2026

Ini Dasar Hukumnya, Orang Sakit Jiwa Tak Bisa Dituntut

Tayang:


Kepri Harus Punya RSJ

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dr Edy Rustandi SH MH, praktisi hukum yang juga dosen di Kepri menilai Provinsi Kepri sudah patut memiliki rumah sakit jiwa (RSJ) sendiri. Kejadian anak bunuh bapak di Kijang, Bintan Timur, awal pekan ini menjadi contoh kasus perlunya RSJ tersendiri.

“Supaya ke depan tidak berulang lagi kejadian serupa. Karena orang gila tidak bisa dituntut secara hukum,” kata Edy Rustandi menjawab suarasiber, Kamis (15/3/2018) di Kantor Hukum Rustandi & Associated di Jalan Sunaryo, Tanjungpinang.

Ditambahkannya, pasal yang menyatakan orang gila tidak dapat dituntut secara hukum ada di pasal 44 ayat (1) KUHP. “Bunyinya, tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”


Karena tidak dapat dituntut secara hukum, maka orang gila harus dikirimkan ke rumah sakit jiwa. Hal itu juga sesuai dengan pasal 44 ayat (2) KUHP.

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Tanjungpinang dan Kepri, tukasnya, seharusnya sudah punya rumah sakit jiwa sendiri. “Jadi tidak perlu harus dikirim ke pekanbaru. Selain itu tidak ada lagi orang gila berkeliaran di jalan,” jelas Edy. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa