Sabtu, 29 November 2025

Hati-hati! Berikut Ini Pelanggaran yang Masuk Kategori Pungli

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga Sekretaris II UPP Provinsi Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memimpin sosialisasi tentang Pungli di Gedung PSMTI Lingga, Kepri, kamis (10/10/2019).

Selain menjelaskan 3 pengertian pungli berdasarkan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ucok juga menerangkan dampak pungli yang telah didata hingga tanggal 10 Maret 2019, yaitu:

  • Ekonomi biaya tinggi
  • Tatanan masyarakat rusak
  • Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
  • Masyarakat dirugikan
  • Citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa dalam menangani hal tersebut, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Pre Emptif (pembinaan), Strategi Preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum).


Terdapat tujuh jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore Pungli:

  1. Penerima Suap – UU No. 11 Tahun 1980 Tentang TP. Suap pasal 3
  2. Pemerasan – KHUP Pasal 368
  3. Pemberi/menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara – UU No. 20 Tahun 2011 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1)
  4. Pengawai Negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2)
  5. Pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 11
  6. Pemberi Hadiah/janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13
  7. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B

Nah sekarang Anda tahu dan harus ke mana jika mendapati pelanggaran seperti dijelaskan tadi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...