Kamis, 4 Juni 2026

Hati-hati! Berikut Ini Pelanggaran yang Masuk Kategori Pungli

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga Sekretaris II UPP Provinsi Kepri, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memimpin sosialisasi tentang Pungli di Gedung PSMTI Lingga, Kepri, kamis (10/10/2019).

Selain menjelaskan 3 pengertian pungli berdasarkan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ucok juga menerangkan dampak pungli yang telah didata hingga tanggal 10 Maret 2019, yaitu:

  • Ekonomi biaya tinggi
  • Tatanan masyarakat rusak
  • Menghambat iklim investasi dan kualitas pembangunan
  • Masyarakat dirugikan
  • Citra negatif bagi pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia.

AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa dalam menangani hal tersebut, UPP Provinsi Kepri memiliki strategi pemberantasan yaitu dengan melakukan Strategi Pre Emptif (pembinaan), Strategi Preventif (Pencegahan), dan Strategi Repsesif (Penengakkan Hukum).


Terdapat tujuh jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang masuk dalam kategore Pungli:

  1. Penerima Suap – UU No. 11 Tahun 1980 Tentang TP. Suap pasal 3
  2. Pemerasan – KHUP Pasal 368
  3. Pemberi/menjanjikan pada pengawai negeri atau penyelenggara negara – UU No. 20 Tahun 2011 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (1)
  4. Pengawai Negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian/janji – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 5 Ayat (2)
  5. Pengawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah/janji padahal diketahui karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 11
  6. Pemberi Hadiah/janji ke pegawai negeri atau penyelenggara karena kekuasaan/kewenangan – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 13
  7. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi – UU No. 20 Tentang perubahan atas perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 12B

Nah sekarang Anda tahu dan harus ke mana jika mendapati pelanggaran seperti dijelaskan tadi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...