Pungli Pedagang MTQ, Lelaki Ini Kantongi Rp7 Juta Lebih

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Agungnya nama kegiatan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tak pengaruh buat Is (35) untuk melakukan pungutan liar. Akibatnya, karyawan PT Drydock yang menjadi mitra PLN Dabo Singkep ini harus berurusan dengan Tim Saber Pungli.

Is meminta setiap pedagang di lokasi MTQ Tingkat Provinsi Kepri membayar Rp200 ribu. Uang itu disebutnya untuk uang listrik. Sayangnya kalau uang listrik tidak disetorkan ke PLN dan pihak PLN pun tak pernah mengeluarkan kebijakan tadi.

“Pungli terjadikarena uang hasil kutipan itu tidak disetorkan ke pihak PLN Dabo Singkep, melainkan masuk kocek pribadi,” jelas Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK MT melalui Wakapolres Lingga Kompol Iksan Sahroni, yang didamping Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko dan Kapolsek Singkep, Iptu Hanief, Jumat (11/5/2018) malam.

Dari tangan Is polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp7.756.000, berikut buku catatan nama-nama pedagang dan jumlah uang yang telah disetorkan.

“Pihak PLN Dabo Singkep pun tak tahu adanya kutipan liar itu kepada para pedagang yang berjualan di lokasi MTQ,” imbuh Sahroni, seperti dilansir dari batampro.id.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko menambahkan, saat ini ada sejumlah kasus pungli yang masih dalam pengembangan pihaknya.

“Ada beberapa kasus pungli yang sedang kita tangani, termasuk pungli dalam kepengurusan surat tanah, surat kapal dan lain sebagainya,” paparnya.

Diterangkan perwira balok tiga ini, kasus-kasus tersebut akan secepatnya dipaparkan ke khalayak ramai.

“Saya harap masyarakat pro aktif dalam pemberantasan pungli yang sedang gencar dilakukan polri. Laporkan kalau mengetahui adanya praktik pungli, jangan takut, karena pihak kepolisian pasti akan melindungi saksi,” katanya.(mat)

Loading...