Minggu, 30 November 2025

Nomor HP Diretas, Saldo Rp50 Juta Amblas

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri mengamankan AY (perempuan) dan DV (laki-laki) karena diduga melakukan tindak pidana ilegal akses atau SIM. Rilis penangkapan keduanya dilaksanakan di Polda Kepri, Batam, Senin (23/9/2019).

Rilis ini dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri. Demikian diinformasikan oleh Kabid Humas Polde Kepri, Kombes Erlangga kepada suarasiber.

Kasus ini diungkap saat RA melapor polisi. Kepada polisi RA mengatakan saldonya di sebuah bank senilai Rp50.610.000 dipindahkan seseorang. Ia curiga nomor HP-nya diretas karena ia menggunakan nomor itu untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna layanan mobile banking melalui ponselnya.


Modus yang dilakukan, DV bersama S (buron) mencari nomor HP secara acak. Mereka mencari nomor ponsel yang digunakan untuk mengakses internet atau mobile banking. Selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui website provider.

Tugas mengubah kepemilikan nomor ini diserahkan ke AM, seorang narapidana di lapas di Jawa. AM kemudian meminta AY untuk menjawab pertanyaan dari provider. Sebelumnya, AY dibekali pengarahan oleh DV dan S.

Polisi menemukan barang bukti 4 ponsel, SIM card, formulir pergantian nomor telepon, KTP, 2 buku tabungan dan sisa uang hasil kejahatan Rp2.068.000

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...