Nomor HP Diretas, Saldo Rp50 Juta Amblas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri mengamankan AY (perempuan) dan DV (laki-laki) karena diduga melakukan tindak pidana ilegal akses atau SIM. Rilis penangkapan keduanya dilaksanakan di Polda Kepri, Batam, Senin (23/9/2019).

Rilis ini dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri. Demikian diinformasikan oleh Kabid Humas Polde Kepri, Kombes Erlangga kepada suarasiber.

Kasus ini diungkap saat RA melapor polisi. Kepada polisi RA mengatakan saldonya di sebuah bank senilai Rp50.610.000 dipindahkan seseorang. Ia curiga nomor HP-nya diretas karena ia menggunakan nomor itu untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna layanan mobile banking melalui ponselnya.

Modus yang dilakukan, DV bersama S (buron) mencari nomor HP secara acak. Mereka mencari nomor ponsel yang digunakan untuk mengakses internet atau mobile banking. Selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui website provider.

Tugas mengubah kepemilikan nomor ini diserahkan ke AM, seorang narapidana di lapas di Jawa. AM kemudian meminta AY untuk menjawab pertanyaan dari provider. Sebelumnya, AY dibekali pengarahan oleh DV dan S.

Polisi menemukan barang bukti 4 ponsel, SIM card, formulir pergantian nomor telepon, KTP, 2 buku tabungan dan sisa uang hasil kejahatan Rp2.068.000

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (man)

Loading...