Di Kepri, 15 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri dan Pemrpov Kepri beserta instansi terkait lain mengadakan rapat penanggulangan karhutla dan kabut asap di Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu (18/9/2019).

Plt Gubkepri Isdianto, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam dan Kadis Kesehatan hadirpada hari itu.

Disampaikan Isdianto, kabut asap di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam pada hari
itu menunjukkan kisaran 170-226 ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara). Artinya kualitas udara saat ini dinyatakan tidak sehat.

Pengukuran ISPU terus akan dilakukan sampai dengan kualitas udara baik. Untuk menghadapi hal tersebut diimbau kepada masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan beberapa hal berikut:

  • Mengurangi aktivitas di luar rumah, jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker.
  • Apabila dirasakan ada gangguan pernafasan, segera mendatangi fasilitas kesehatan setempat seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya.
  • Mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk proaktif dan memberikan pelayanan terbaik
  • Bagi masyarakat yang membutuhkan telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan juga dapat melakukan pengadaan masker sesuai kebutuhan
  • Diimbau kepada sektor swasta dapat juga berpartisipasi aktif dalam menyediakan masker secara mandiri atau membagikan langsung kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menyampaikan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, Polda Kepri, TNI dan stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 15 Agustus lalu. Hasil rapat merekomendasikan pembentukan Satgas Karhutla yang terdiri dari personil TNI-Polri dan stakeholder terkait.

Upaya yang dilakukan meliputi patroli daerah rawan Karhutla, sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan dan melakukan pemadaman titik lokasi kebakaran. Dari upaya pencegahan pada Agustus yang awalnya terdapat 117 lokasi rawan Karhutla dapat diturunkan menjadi 10 titik hotspot.

Sedangkan dalam penanganan kabut asap Polda Kepri dan jajaran telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, jajaran kabupaten dan kota dengan menggelar posko-posko kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansyur SIK menyampaikan bahwa terkait dengan penegakkan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah sebanyak 15 Kasus yang tengah ditangani. Sebagian besar motifnya ialah membakar untuk membuka lahan. Dari 15 kasus tersebut, 15 warga menjadi tersangka.

Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar. Karena ancamannya 10 sampai 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindunngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mat)

Loading...