Jumat, 5 Juni 2026

Anasir Hibahkan Tanahnya untuk TPD Desa Landak

Tayang:


Banner Anambas Kiriman

ANAMBAS (suarasiber) – Tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Landak menimbulkan persoalan tersendiri. Kabar terbaru, pemerintah desa kini sudah menemukan solusinya.

Hal ini dikemukakan Kepala Desa Landak, Amirullah dengan jalan mempersiapkan TPS sementara. Selama ini tempat pembuangan akhir (TPA) sampah belum ada di kecamatan.

“Kami akan membangunnya (TPS) dalam waktu dekat. Meski sifatnya sementara tetapi Insyaallah bisa membantu,” ujar Amirullah kepada suarasiber, Jumat (6/9/2019).


Selama ini sampah yang berasal dari warga Desa Landak diangkut ke TPS Kecamatan jemaja yang ada di Desa Batu Berapit. Belakangan lokasi tersebut sudah tidak lagi memungkinkan.

Pembuatan TPS sementara di Desa Landak kata Amirullah harus sesegera mungkin. Karena kalau dibiarkan sampah Desa Landak akan menumpuk dan berpotensi menimbulkan penyakit selain bau yang mengganggu.

Mengenai rencana ini pihaknya sudah berembug dengan BPD serta dihadiri Ketua RT dan RW se-Desa Landak dan petugas kebersihan.

Seorang warga Desa Landak, Anasir bersedia menghibahkan lahannya seluas 20 x 5 meter untuk lokasi TPS. Lahan ini berada di Jalan Kumbik RT 02 RW 01 dan sudah dilakukan survei.

Kelanjutan pembangunan TPS tersebut akan dianggarkan pada tahun 2020 melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

“Terima kasih kepada Bapak Anasir atas hibah tanahnya,” ujar Amirullah mewakili warga Desa Landak. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa