Kamis, 4 Juni 2026

Isdianto: Sekecil Apapun Matikan, Itulah Arahan Presiden

Tayang:


JAKARTA (suarasiber) – Seluruh kepala daerah di Indonesia, tak terkecuali Plt Gubernur Kepri, H Isdianto mengikuti Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Plt Gubernur Kepulauan Riau H Isdianto hadir didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Nilwan. Usai rapat mendengarkan arahan Presiden, kepada wartawan Isdianto mengatakan jika dalam kesempatan ini seluruh kepala Daerah dihimbau oleh presiden untuk menjaga daerahnya masing-masing dari aksi pembakaran hutan.

“Jangan ada lagi kebakaran hutan. Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah. Aturan dan hukumannya sudah jelas. Dan masyarakat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada,” kata Isdianto mengulangi arahan Presiden Jokowi, Selasa (6/8).


Isdianto melanjutkan, masyarakat dimanapun keberadaannya harus lebih waspada. Para petugas juga harus rajin turun ke bawah dan lahan-lahan yang dianggap rawan harus dijaga agar jangan sampai terjadi kebajaran hutan.

“Jika mendapati api sekecil apapun, segera matikan. Itulah arahan presiden tadi,” kata Isdianto lagi.

Adik mendiang H. Muhammad Sani ini melanjutkan jika kebakaran/pembakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkan menjadi h yang merusak kehidupan.

Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Dan salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.

Adapun undang-undang yang dimaksud oleh Isdianto adalah UU nomor 41 tahun 1999 tentang Hutan. Yang menyebutkan dalam pasal 50 ayat 3 huruf d ‘setiap orang dilarang membakar hutan’. Dan dilanjutkan dengan pasal 78 ayat 3 yang berbunyi ‘ barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan di pasal 78 ayat 4 disebutkan ‘barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Alhamdulillah di Kepulauan Riau jarang sekali terjadi pembakaran hutan yang hingga berdampak luas. Kalaupun ada hanya dalam skala kecil dan bisa segera diatasi. Dan dengan arahan Preaiden ini tentu kita selaku Pemerintah Daerah akan lebih berjaga-jaga lagi. Kita jaga hutan untuk generasi yang akan datang,” ujar Isdianto. (mat)

JAKARTA (suarasiber) – Seluruh kepala daerah di Indonesia, tak terkecuali Plt Gubernur Kepri, H Isdianto mengikuti Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Plt Gubernur Kepulauan Riau H Isdianto hadir didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Nilwan. Usai rapat mendengarkan arahan Presiden, kepada wartawan Isdianto mengatakan jika dalam kesempatan ini seluruh kepala Daerah dihimbau oleh presiden untuk menjaga daerahnya masing-masing dari aksi pembakaran hutan.

“Jangan ada lagi kebakaran hutan. Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah. Aturan dan hukumannya sudah jelas. Dan masyarakat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada,” kata Isdianto mengulangi arahan Presiden Jokowi, Selasa (6/8).

Isdianto melanjutkan, masyarakat dimanapun keberadaannya harus lebih waspada. Para petugas juga harus rajin turun ke bawah dan lahan-lahan yang dianggap rawan harus dijaga agar jangan sampai terjadi kebajaran hutan.

“Jika mendapati api sekecil apapun, segera matikan. Itulah arahan presiden tadi,” kata Isdianto lagi.

Adik mendiang H. Muhammad Sani ini melanjutkan jika kebakaran/pembakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkan menjadi h yang merusak kehidupan.

Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Dan salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.

Adapun undang-undang yang dimaksud oleh Isdianto adalah UU nomor 41 tahun 1999 tentang Hutan. Yang menyebutkan dalam pasal 50 ayat 3 huruf d ‘setiap orang dilarang membakar hutan’. Dan dilanjutkan dengan pasal 78 ayat 3 yang berbunyi ‘ barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan di pasal 78 ayat 4 disebutkan ‘barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Alhamdulillah di Kepulauan Riau jarang sekali terjadi pembakaran hutan yang hingga berdampak luas. Kalaupun ada hanya dalam skala kecil dan bisa segera diatasi. Dan dengan arahan Preaiden ini tentu kita selaku Pemerintah Daerah akan lebih berjaga-jaga lagi. Kita jaga hutan untuk generasi yang akan datang,” ujar Isdianto. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa