Kamis, 4 Juni 2026

Ngurus KTP di Lokasi Festival Padang Melang, Bisa!

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Disdukcapil Kabupaten Anambas memanfaatkan Festival Padang Melang untuk melakukan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Warga pun terbantu dengan terobosan tersebut.

Pantauan suarasiber di lokasi acara, Kamis (18/7/2019) tak sedikit warga Kecamatan jemaja dan Jemaja Timur yang menyaksikan festival sambil mengurus dokumen.

“Pelayanan kependudukan dibuka sejak Senin kemarin,” ucap Agus Basir dari Disdukcapil.


Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga menyerahkan 630 dokumen kependudukan, terdiri dari Kartu Keluarga, KTP, KIA dan akta kelahiran.

Menurutnya, sedikitnya 50 warga sudah mengurus dokumen kependudukan selama berlangsungnya Festival Padang Melang.

Semua dokumen keoendudukan bisa langsung dicetak asalkan warga memenuhi pesryaratan yang ditentukan. Kecuali akta kelahiran, tidak bisa langsung dicetak di sini.

Lebih lanjut Agus mengatakan, tahu depan diupayakan pencetakan dokumen kependudukan bagi warga Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur bisa dilakukan di UPT Disdukcapil Jemaja. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa