Kamis, 4 Juni 2026

Menteri Susi Tak Pungkiri Keindahan Anambas

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti tak mampu menahan rasa kagumnya akan keindahan Anambas.

Menurutnya, potensi alam Kabupaten Anambas bisa dijadikan destinasi unggulan, wujudnya wisata laut. Hal ini disampaikan Susi saat menggelar dialog interaktif bersama nelayan di Balai Pelabuhan Perikanan Pantai Antang, Rabu (17/9/2019).


Menteri yang nyentrik ini didampingi Bupati Anambas, Abdul Haris. Selain itu juga ada pejabat diantaranya Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantyo SP, Kepala Biro Humas Kementerian Kelautan Lili.

Sementara pejabat Kabupaten Anambas yang hadir ialah Kapolres Kepulauan Anambas, Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Anambas serta dihadiri oleh Para Asisten dan Kepala OPD Kepulauan Anambas.

Kepada semua yang hadir, Susi mengungkapkan kekagumannya atas laut Anambas.

“Masih bersih dan murni, sangat berpotensi untuk dijadikan salah satu wisata laut Indonesia,” terang Susi.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menerangkan izin dan aturan penangkapan ikan. Aturan tersebut harus diketahui para nelayan. Ajakan ditujukan kepada nelayan untuk membantu kebersihan laut.(hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa