Kamis, 4 Juni 2026

Terdakwa Ini Ngaku Nonton Teve di Rutan Tanjungpinang Bayar Rp5 Ribu Satu Jam

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada yang bilang di penjara semuanya gratis. Makan, minum, tidur, dan lain-lain. Cuma kebebasan yang hilang.

Siapa nyana itu cuma teori. Beda dengan fakta.

Fakta itu diungkap seorang terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019).


Menjawab pertanyaan hakim Eduart P Sihaloho SH MH, di bawah sumpah terdakwa ini, mengatakan tidak bisa mengikuti perkembangan sehari-hari di luar penjara melalui televisi.

“Apa tidak ada tipi (teve) di dalam Rutan?” tanya Edu, sapaan akrab hakim ini.

“Ada, Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Dikejar lagi dengan pertanyaan, “Kenapa tak mau lihat siaran berita?”

Dijawab, “Mau, Yang Mulia. Tapi sedang tak ada uang.”

“Apa urusannya dengan uang,” tanya Edu lagi.

“Kalau mau nonton tipi bayar Rp 5 ribu sejam Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Sontak, Edu, menyondongkan badannya ke depan sembari bertanya, “Itu serius? Saya pikir semuanya gratis di sana.”

Baca Juga:

Elakkan Tabrakan, Kijang Hantam Jembatan

Ini Penyebab Rencana Pembangunan Dam Busung, Bintan, Mangkrak Sejak 2015

Pemilu Sudah Dekat, Cegah Hoaks, Radikalisme dan Intoleransi

Amjon, Kadis ESDM Provinsi Kepri yang Dicopot Ternyata Mantan Guru Biologi

Pengakuan Menggelikan Terdakwa Sabu di Sidang: Usai Makai Jadi Ingin…

Disambung dengan pertanyaan apa lagi yang harus bayar di dalam tahanan itu?

“Mandi Yang Mulia. Untuk listrik juga ada kas bulananya,” jawab terdakwa, yang diaminkan terdakwa lainnya.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdiam dengan jawaban tersebut. Ada kesan trenyuh di wajah majelis hakim.

“Ya sudah. Kalian baik-baik saja di dalam sana,” tukas Edu.

Para terdakwa pun tertunduk sembari mengiyakan. Raut penyesalan bercampur pasrah tampak di wajah mereka.

Menyesal atas perbuatannya. Pasrah, karena tak ada apapun yang bisa dibuat. Selain, memohon keringanan hukuman. Diawali dengan memohon keringanan tuntutan ke penuntut umum. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...