Ini Penyebab Rencana Pembangunan Dam Busung, Bintan, Mangkrak Sejak 2015

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada 5 proses besar yang harus dilakukan, agar pembangunan fisik sebuah dam atau waduk dimulai. Dari 5 proses itu yang kelima, adalah pembebasan lahan.

Untuk dam Busung, 4 proses sudah dilalui, bahkan anggarannya juga sudah disiapkan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV.

Proses pembebasan lahan itu, yang belum dilakukan untuk membangun dam Busung.

Itu sebabnya, meskipun Detailed Engineering Design (DED) atau Rancangan Rinci Kegiatan pembangunan dam Busung sudah selesai sejak 2015. Namun, pembangunan dam ini tak kunjung bisa dilaksanakan.

Baca Juga:

Amjon, Kadis ESDM Provinsi Kepri yang Dicopot Ternyata Mantan Guru Biologi

Pengakuan Menggelikan Terdakwa Sabu di Sidang: Usai Makai Jadi Ingin…

Putri Pak Harto Dampingi Transmigran Bangun Desa Mandiri Pangan dan Energi

8 Pekerja Asal Tiongkok Sembunyi di Hutan Bakau Hindari Petugas Imigrasi Batam

“Sudah selesai (DED), yang kelima yang belum (pembebasan lahan, red),” kata Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Dr Ismail Widadi ST MSc menjawab suarasiber.com, kemarin.

Dalam proses pembangunan dam, anggarannya ditanggung bersama antara pemerintah pusat dengan daerah. Pusat menanggung biaya pembangunan fisiknya sekitar Rp1,3 triliun. Sedangkan Pemda menanggung penyediaan lahannya.

Masalah ini yang hingga sekarang tak kunjung selesai. Sehingga rencana pembangunan dam Busung mangkrak. Dan, Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera IV mulai menggarap rencana pembangunan dam estuarine (muara) Jelutung, Mentuda, Lingga. (mat)

Loading...