Sabtu, 29 November 2025

Kuasa Hukum Pabrik Teh Prendjak Menilai Penyegelan Polda Kontra Produktif

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH yang berperan sebagai Kuasa Hukum PT Panca Rasa Pratama (Produsen Teh Prendjak) enggan memberikan tanggapan soal materi perkara yang dituduhkan.

Penyegelan dan penghentian kegiatan usaha PT Panca Rasa Pratama (PRP) oleh Polda Kepri karena diduga ditemukan limbah B3 (oli bekas) di perusahaan tersebut, Hendie menjawab, “Kita tunggu saja hasil penyelidikan perkaranya.”

Penanganan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana yang ditemukan di lokasi, mrenurut Hendie merupakan kewenangan penyidik. Namun ia menanyakan pemasangan garis polisi di pintu masuk utama.


“Penghentian aktivitas perusahaan sudah termasuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan. Sementara perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” sebutnya.

Baca Juga:

Bahkan Bazar Pun Dimanfaatkan Penggiat Literasi untuk Suarakan Gemar Membaca

Ribuan Turis Tiongkok Pilih Pelesir ke Bintan ketimbang Thailand

Anggota Grup WA Tadarus ASN Pemprov Kepri Khatam Alquran ke-3 Kali

Kompaknya Mahasiswa Akuntansi Sore 2 di Bazar STIEUPHORIA 2019

Jalan Gelap, Tabrak Mobil Mogok, Karyawati Money Changer Meninggal di Lagoi

Menurut Hendie, pihaknya menilai hal itu kontra produktif. Pengamanan barang bukti mungkin bisa dicarikan jalan lain, bukan penyegelan. Hal ini berakibat dampak sosial karena ada 480-an warga bekerja di perusahaan tersebut.

“Implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang Pemilu dan menyosong bulan Ramadan,” imbuh Hendie.

Selain PT PRP, kata dia, masih ada 6 badan usaha lain yang belum tentu semuanya terlibat dengan temuan B3 (oli bekas). Misalnya PT Startmara Pratama dan PT Pan Baruna sebagai penyalur distribusi minyak goreng, tepung, mie instan, biskuit dan sebagainya. Penyegelan mangakibatkan distribusi barang kebutuhan tersebut terhambat.

“Kami berharap penyidik Polda Kepri lebih bijaksana dalam proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain. Mudah mudahan dalam waktu dekat ada jalan keluar,” tutup Hendie. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...