Jumat, 5 Juni 2026

Perlihatkan Bagian Sensitifnya Saat Video Call, Perempuan 36 Tahun Diperas Puluhan Juta

Tayang:


BATAM (suarasiber) – Perasaan suka bisa datang dari medsos, namun petaka juga bisa datang dari aplikasi daring ini juga. Bahkan bisa ke ranah hukum. Kasus di bawah ini contohnya.

Bulan Juli 2018 silam, KAM sedang menjelajah di sebuah medsos terkenal. Lelaki ini menggunakan nama samaran. Tak lama kemudian KAM berkenalan dengan seorang perempuan berusia 36 tahun, sebut saja namanya EW.

Sejak perkenalan itu, KAM dan EW semakin dekat. Tak hanya medsos digunakan untuk berkomunikasi, aplikasi pesan singkat pun dimanfaatkan untuk saling berbagi kata. Tak puas hanya membaca kalimat rindu lewat kata-kata, keduanya juga sering menggunakan video calling sehingga bisa terlihat wajah keduanya.


Namun KAM mulai nakal. Suatu ketika, di pertengahan bulan Agustus 2018, saat sedang viedo calling, KAM meminta EW memperlihatkan bagian sensitifnya. Tidak tahu apa yang dipikirkannya saat itu, permintaan KAM pun diluluskan EW.

Rupanya permintaan KAM adalah jebakan buat EW. Berikutnya, bukan kata-kata saling puji dan sayang disampaikan KAM. Merasa memiliki rekaman video saat EW memperlihatkan bagian sensitifnya, lelaki ini pun melakukan pengancaman.

Ia akan menyebarkan video tersebut jika EM tidak memberikan uang Rp32.300.000.

Akhirnya perbuatan KAM terendus polisi. Selasa (29/1/2019) Polda Kepri melakukan rilis pemerasan ini, yang disampaikan oleh Kabid Humas dan perwakilan Dir Krimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian melalui akun Instagram @bidhumaspoldakepri.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga pasal yang dilanggar yakni Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Rumah Indonesia 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...