Suarasiber.com (Bintan) – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Pelajaran 2026-2027 di Kabupaten Bintan resmi siap dimulai. Pemerintah Kabupaten Bintan membuka pendaftaran bagi calon peserta didik pada jenjang Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Negeri, Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah Dasar (SD) Negeri, hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui aplikasi Si-Pintar yang dapat diakses secara daring.
Melalui sistem digital tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan memindai barcode yang telah disediakan atau langsung mengakses laman resmi https://sipintar.bintankab.go.id/. Penerapan Si-Pintar diharapkan mempermudah proses penerimaan murid baru sekaligus menciptakan layanan yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
Untuk jenjang SPNF Negeri, pendaftaran hanya dibuka melalui jalur domisili mulai 1 hingga 9 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 10 Juli 2026.
Sementara itu, bagi jenjang SD Negeri dan SMP Negeri, pendaftaran melalui jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2026. Hasil seleksi dari ketiga jalur tersebut akan diumumkan pada 29 Juni 2026.
Adapun pendaftaran melalui jalur domisili untuk jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri dibuka pada 1 hingga 4 Juli 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 8 Juli 2026. Seluruh peserta yang dinyatakan diterima nantinya wajib melakukan daftar ulang pada 8 sampai 10 Juli 2026.
Bupati Bintan Roby Kurniawan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Nafriyon, mengimbau para orang tua maupun wali murid agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak dini sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“Untuk semua orang tua ataupun wali murid, baca seluruh persyaratan dengan saksama. Jangan sungkan untuk bertanya dan menghubungi narahubung yang ada. Pastikan semua berkas lengkap, paham alur dan jadwalnya, agar tidak ada lagi kendala untuk anak-anak kita bersekolah. Harapan terbesar kita sesuai visi misi kepala daerah, tidak ada lagi anak-anak Bintan yang putus sekolah,” kata Nafriyon, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, pemahaman terhadap mekanisme pendaftaran dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar setiap calon peserta didik dapat mengikuti seluruh tahapan SPMB tanpa hambatan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Rusli, mengingatkan bahwa dokumen administrasi kependudukan merupakan salah satu syarat mendasar dalam proses SPMB Online 2026-2027.
Menurut Rusli, setiap tahun masih ditemukan calon peserta didik yang terkendala karena dokumen kependudukan belum lengkap sehingga menghambat proses pendaftaran sekolah.
“Pastikan semuanya lengkap. Dilema tiap tahun kadang ada satu dua dokumen kependudukan yang belum diurus, malah menghambat anak untuk mendaftar. Jadi pesan kami, apabila ada berkas yang kurang, segera datang ke kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Bintan. Jauh-jauh hari kita persiapkan, saat masa pendaftaran kita sudah tenang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bintan berharap pelaksanaan SPMB Online melalui Si-Pintar dapat memberikan kemudahan akses layanan pendidikan bagi masyarakat sekaligus memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan. Persiapan dokumen yang lengkap, pemahaman jadwal, serta kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran menjadi langkah penting agar pelaksanaan SPMB Online Bintan 2026-2027 berjalan lancar dan mampu mendukung upaya menekan angka putus sekolah di daerah tersebut. (***)
Editor Syaiful





