Jumat, 5 Juni 2026

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Tayang:


Suarasiber.com — Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 – 2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.


Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nilai anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam penunjukan mitra pelaksana program.

Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat diduga tetap diloloskan menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui manipulasi proses verifikasi.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan besar dari penunjukan tersebut.

Modus

Modus yang digunakan disebut-sebut memungkinkan pihak tertentu meraup insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga sengaja dibuat tidak sesuai kebutuhan lapangan dan disertai praktik penggelembungan harga.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan, 31 ribu unit tablet yang tidak memenuhi spesifikasi, serta 5.400 unit televisi 55 inci yang terindikasi mengalami mark-up.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diawali Penggeledahan Dini Hari

Perkembangan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di Kantor Badan Gizi Nasional, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB itu berlangsung lebih dari delapan jam dan menyasar sejumlah ruangan pimpinan BGN. Selama proses berlangsung, akses menuju area yang diperiksa dijaga ketat.

Dari hasil pengembangan penyidikan, muncul dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

SPPG sendiri merupakan dapur resmi yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada para siswa.

Penyidik menduga terdapat oknum yang menawarkan jasa pengurusan hingga percepatan verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat tertentu.

Akibatnya, penentuan lokasi dapur MBG yang semestinya melalui proses seleksi justru diduga diperjualbelikan.

Dugaan praktik tersebut sebelumnya juga sempat mencuat di sejumlah daerah, termasuk Batam, yang tengah mengusut dugaan transaksi dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Dicopot Sebelum Jadi Tersangka

Menariknya, sehari sebelum penggeledahan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot tiga petinggi BGN tersebut dari jabatannya.

Informasi yang beredar menyebut dugaan penyimpangan dalam penunjukan titik SPPG menjadi salah satu alasan utama pencopotan tersebut.

Pemerintah disebut ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan tanpa dibayangi praktik korupsi.

Kasus ini sekaligus mengingatkan kembali peringatan sejumlah pihak mengenai besarnya risiko tata kelola program dengan anggaran ratusan triliun rupiah apabila tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses penyidikan Kejaksaan Agung untuk mengungkap sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi serta berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (eko)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Andal

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga, Sabar Yudo Suroso (kedua kanan), meninjau operasional agen LPG saat kegiatan Management Walkthrough (MWT) di Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Foto - Istimewa

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI