Jumat, 5 Juni 2026

Amsakar–Li Claudia Pastikan Kampung Tua Tetap Terlindungi dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Tayang:


Suarasiber.com (Batam)— Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau (Kepri) 2026. Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata dengan dasar legalitas jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.


Ia menambahkan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW Kepri 2026 merupakan hasil kesepahaman lintas sektor. Karena itu, pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar.

Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.

Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah. Salah satunya adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan perencanaan dan kelestarian lingkungan.

Amsakar menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” kata dia.

Revisi RTRW Kepri 2026 juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam. (***)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 233,85 Gram

Dua tersangka kasus peredaran sabu berinisial ID alias I dan SA alias A diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (25/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Kepri Tegaskan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan penghormatan saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Polda Kepri Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H, Salurkan Bantuan untuk Warga Rempang dan Anak Yatim

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan sambutan saat kegiatan ramah tamah dan silaturahmi Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2026). Foto - Humas Polda Kepri