Suarasiber.com (Batam)— Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau (Kepri) 2026. Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata dengan dasar legalitas jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW Kepri 2026 merupakan hasil kesepahaman lintas sektor. Karena itu, pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan yang mendasar.
Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.
Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah. Salah satunya adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan perencanaan dan kelestarian lingkungan.
Amsakar menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” kata dia.
Revisi RTRW Kepri 2026 juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.
Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam. (***)
Editor Syaiful





