Suarasiber.com (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan program e-Learning ASN Berintegritas hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini diperkenalkan dalam acara yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kemenag sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Peluncuran program tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM) Ali Ramdhani, Asisten Deputi Penguatan Kerja Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti, serta Direktur Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran Lembaga Administrasi Negara (LAN) Elly Fatimah. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh pimpinan satuan kerja Kemenag dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Agama menegaskan komitmen Kemenag untuk terus memperkuat integritas aparatur melalui kerja sama dengan KPK. Ia menilai, dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang sangat besar hingga ke daerah, penguatan budaya antikorupsi menjadi kebutuhan mendesak.
“Kementerian Agama mungkin termasuk kementerian yang paling sering mengundang KPK. Ini merupakan bentuk iktikad baik karena institusi ini sangat besar hingga ke daerah, sehingga jika ada hal yang meragukan sebaiknya dikonsultasikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak ragu menerima amanah jabatan selama dijalankan dengan niat yang lurus dan tetap menjaga integritas. Menurutnya, integritas tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, serta bebas dari konflik kepentingan.
“ASN yang berintegritas mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan menolak berbagai praktik korupsi seperti gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun nepotisme,” katanya.
Menag menambahkan bahwa bagi ASN Kementerian Agama, nilai integritas memiliki makna yang lebih luas karena selaras dengan ajaran agama yang menekankan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Dengan jumlah ASN mencapai sekitar 354 ribu orang, aparatur Kemenag memegang peran penting sebagai pelayan publik sekaligus representasi nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala BMBPSDM Kemenag Ali Ramdhani menjelaskan bahwa program e-learning ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kemenag dan KPK yang ditandatangani pada 8 Desember 2025. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pembelajaran digital yang terstruktur dan terukur.
Program ini menghadirkan berbagai materi pembelajaran mengenai penguatan integritas ASN, termasuk modul tentang integritas, konflik kepentingan, gratifikasi, serta berbagai topik yang berkaitan dengan pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.
“Dalam perjanjian kerja sama awal ditetapkan peserta sebanyak 33 ribu orang. Namun Kementerian Agama meningkatkan target menjadi 42 ribu peserta pada fase pertama,” jelas Ali.
Peserta program berasal dari berbagai satuan kerja Kemenag, mulai dari kantor wilayah provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi keagamaan negeri di seluruh Indonesia. Program ini juga melibatkan pejabat administrator, pengawas, kepala madrasah, kepala KUA, pimpinan perguruan tinggi, pejabat fungsional, hingga pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Menurut Ali, keterlibatan ASN yang mendekati masa purna bakti bertujuan agar mereka tetap dapat menjadi duta nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat meskipun sudah tidak lagi aktif sebagai aparatur negara.
Program e-Learning ASN Berintegritas akan dilaksanakan dalam tujuh angkatan mulai 6 April hingga 22 Mei 2026 menggunakan metode Massive Open Online Course (MOOC) melalui platform Learning Management System (LMS) pelatihan jarak jauh milik Kementerian Agama. Setiap peserta akan mengikuti pembelajaran selama enam jam pelajaran dengan modul yang disusun oleh KPK.
Ali menegaskan, penguatan integritas menjadi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi yang profesional dan terpercaya.
“Integritas bukan sekadar tuntutan institusi, tetapi panggilan moral dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat. Dengan integritas yang kuat, kita dapat menjaga kehormatan institusi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan birokrasi Kementerian Agama yang profesional, bersih, dan berwibawa,” pungkasnya. (***)
Editor Yusfreyendi





