Suarasiber.com – Seorang mahasiswi di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Faradhila Ayu Pramesi (23), menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan seorang pria di area kampus pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Korban berasal dari Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Saat itu ia tengah bersiap mengikuti sidang skripsi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat membuat panik mahasiswa serta civitas akademika yang berada di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku, Raihan Mufazzar (21) tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan hingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas keamanan kampus bersama mahasiswa yang berada di sekitar lokasi berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Dugaan sementara, aksi penganiayaan tersebut dipicu persoalan asmara setelah pelaku diduga tidak terima cintanya ditolak oleh korban.
Pihak kepolisian menyatakan pelaku datang ke kampus dengan membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, sehingga kuat dugaan aksi tersebut telah direncanakan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pekanbaru, sementara pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saya sudah bertemu langsung dengan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, dari dokternya atas namanya dr. Ana, dan juga dihadiri oleh Om korban atas nama Bapak Iwan, dan juga dari Wakil Rektor 3, Bapak Haris, itu datang di lokasi,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (26/2/26).
Kombes Pol. Pandra menjelaskan, keterangan dokter yang merawat, korban kondisinya berangsur membaik. Kendati demikian, untuk perawatan lebih lanjut korban akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan dan menimpa mahasiswi yang tengah menjalani tahapan akhir perkuliahan.
Sementara melansir Kompas.tv, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim II, Maghfirah, menyebut R (21) mahasiswa pembacok mahasiswi Faradhila Ayu Pramesi (23), merupakan sosok introvert dan pendiam.
Maghfirah menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (27/2/2026) menjawab pertanyaan tentang apakah pihak kampus pernah menerima laporan terkait tersangka sebelumnya. (***)
Editor Syaiful





