Suarasiber.com (Jakarta) – Kepolisian memastikan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Budi Hermanto, Senin (2/2/2026), melansir dari tribratanews.polri.go.id.
Ia menjelaskan, penjadwalan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





