Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Siswanto AS, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/01/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menegaskan bahwa pelaksanaan pemulihan aset harus dilaksanakan secara terintegrasi, profesional, dan berkeadilan demi mengoptimalkan pengembalian aset negara serta memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kejati Kepri, mengingat jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan posisi strategis yang relatif baru dan sempat mengalami kekosongan dalam beberapa waktu terakhir. Kekosongan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi kinerja pemulihan aset, yang memiliki peran krusial dalam mengamankan, mengelola, serta mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
Sebelum dilantik, Siswanto AS, S.H., M.H. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Pengalamannya diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Kepri, khususnya dalam bidang pemulihan aset yang membutuhkan kompetensi manajerial, ketegasan hukum, serta koordinasi lintas sektor.
Dalam amanatnya, J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa pelantikan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebatas pengisian jabatan struktural, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara. Menurutnya, pemulihan aset adalah bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi negara dan masyarakat.
“Jabatan Asisten Pemulihan Aset adalah bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar. Pemulihan aset harus dijalankan secara terarah, terukur, terintegrasi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas J. Devy Sudarso.
Ia berharap, dengan dilantiknya pejabat baru, fungsi pemulihan aset di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal dan mampu berkolaborasi dengan seluruh bidang lain, mulai dari intelijen, pidana umum, pidana khusus, hingga bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajati Kepri juga menekankan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan penyegaran, penguatan manajemen kinerja, serta memastikan setiap pejabat mampu memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Perpindahan jabatan adalah bagian dari upaya organisasi untuk menjaga ritme kerja yang sehat dan produktif. Setiap pejabat dituntut untuk mampu beradaptasi serta meningkatkan kualitas kinerjanya,” ujarnya.
Dalam arahannya, J. Devy Sudarso menyampaikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru dilantik. Pertama, meningkatkan kemampuan manajerial serta segera beradaptasi dengan dinamika pelaksanaan tugas pemulihan aset di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, dan potensi perkara lintas yurisdiksi.
“Kondisi geografis Kepulauan Riau menuntut ketelitian, kecepatan, serta koordinasi yang kuat antarbidang dan antarinstansi. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi Asisten Pemulihan Aset,” ungkapnya.
Kedua, memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemulihan aset selalu berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya (kesetiaan dan kejujuran), Adhi (kesempurnaan dan profesionalitas), serta Wicaksana (kebijaksanaan dalam bertindak).
Ketiga, mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemulihan aset, mulai dari pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
Keempat, mempersiapkan secara matang implementasi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset. Menurut Kajati, perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan pemahaman hukum yang komprehensif.
Kelima, senantiasa taat dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, Kajati Kepri mengingatkan bahwa setiap kebijakan dan langkah hukum yang diambil harus selaras dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga profesionalitas dan integritas institusi Kejaksaan.
“Pastikan setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik,” katanya.
Menurut J. Devy Sudarso, keberhasilan pemulihan aset tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hukum. Oleh karena itu, pendekatan terintegrasi antarbidang serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci utama.
Di akhir sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat kepada Siswanto AS, S.H., M.H. atas amanah baru yang diembannya.
“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, para Asisten di lingkungan Kejati Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, para saksi, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejati Kepri.
Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset yang baru, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau optimistis kinerja pemulihan aset ke depan akan semakin kuat, terarah, dan memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta optimalisasi pengembalian aset negara. (***)
Editor Syaiful





