Suarasiber.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan fraud terkait gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, yang berarti terdapat peristiwa pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” ujar Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin (19/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, penyidik saat ini masih memfokuskan proses penyidikan pada pemeriksaan sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna mengungkap dugaan kecurangan secara komprehensif.
“Penyidik Subdirektorat Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta langkah-langkah penyidikan lainnya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Tujuannya agar tindak pidana yang terjadi dapat dibuat terang dan tersangkanya dapat segera ditemukan,” jelasnya.
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia ini diusut berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/512 tertanggal 15 Oktober 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam laporan itu, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, khususnya Pasal 158 huruf a, d, e, dan n. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





