Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Aneng Serahkan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu untuk Warga Anambas, Setiap Keluarga Terima Rp20 Juta

Tayang:


Suarasiber.com (Anambas) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST) kepada warga kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (10/2/2026). Program Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Anambas.

Penyerahan bantuan berlangsung di Ruang Media Center Kantor Bupati Kepulauan Anambas dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Aneng, Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia menyerahkan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST) kepada sejumlah keluarga penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi.


Program Rumah Sejahtera Terpadu merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

Penyerahan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Ruang Media Center Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Momentum ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Mengapa Program RST Diberikan?

Bupati Aneng menegaskan, Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

“Penyerahan bantuan sosial ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan rumah layak huni,” ujar Aneng dalam sambutannya.

Program ini juga bertujuan menekan angka rumah tidak layak huni di Anambas serta mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui perputaran dana bantuan yang digunakan untuk pembangunan dan perbaikan rumah.

Bagaimana Mekanisme dan Besaran Bantuan?

Dalam program Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu ini, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau renovasi rumah agar memenuhi standar kelayakan hunian. Pemerintah daerah memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran melalui pendataan dan verifikasi sebelumnya.

Sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan apresiasi atas realisasi program tersebut. Mereka menilai Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan mendasar warga.

Upaya Berkelanjutan Pemerintah Daerah
Program Rumah Sejahtera Terpadu merupakan bagian dari rangkaian kebijakan sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan adanya Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu, pemerintah berharap masyarakat penerima dapat tinggal di hunian yang lebih aman, sehat, dan layak, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.

Penyerahan Bantuan Sosial Rumah Sejahtera Terpadu oleh Bupati Aneng ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi nyata atas persoalan rumah tidak layak huni di Anambas. Program ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.(rob)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa