Suarasiber.com – Hubungan rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026).
Perkara perceraian ini tercatat mulai diproses sejak Desember 2025, ketika Atalia Praratya mengajukan gugatan secara resmi ke pengadilan. Setelah melalui rangkaian persidangan dan tahapan hukum, majelis hakim akhirnya menetapkan keduanya sah berpisah menurut hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Ridwan Kamil—yang akrab disapa Kang Emil—membenarkan kabar perceraian melalui pernyataan tertulis. Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil menyebut proses perceraian telah dijalani sesuai mekanisme hukum, termasuk tahapan mediasi yang dilakukan dengan itikad baik. Ia menekankan bahwa keputusan berpisah diambil secara dewasa dan disepakati bersama, tanpa konflik terbuka maupun tekanan dari pihak mana pun.
Setelah membina rumah tangga selama kurang lebih 29 tahun, Ridwan Kamil dan Atalia memilih mengakhiri pernikahan dengan cara yang dinilai paling bijaksana bagi kedua belah pihak. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil perenungan panjang dan dialog yang dilakukan secara terbuka.
Ridwan Kamil juga menyampaikan harapannya agar publik dapat menghormati keputusan pribadi tersebut. Ia memohon doa agar dapat menjalani fase kehidupan berikutnya dengan ketenangan, kebijaksanaan, serta tetap memegang tanggung jawab dan martabat sebagai individu.
Hingga putusan dibacakan, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pembagian hak dan kewajiban pascaperceraian. Keduanya meminta ruang privasi untuk menata kehidupan masing-masing ke depan. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





