Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan, Komisi III DPR RI Desak Pengembalian Dana Korban Rp1,2 Triliun

Tayang:


Suarasiber.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan tindak pidana pada platform pendanaan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (15/1/2026) pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut disiarkan secara langsung melalui YouTube dan dapat ditonton kembali melalui tautan youtu.be/pLjp6OA09RU.

Rapat ini bertujuan untuk menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat selaku korban pendanaan di DSI, sekaligus membahas langkah strategis penegakan hukum serta pemulihan kerugian korban yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

RDP/RDPU dihadiri oleh sejumlah lembaga negara, antara lain Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.


Kasus Resmi Naik Penyidikan, 99 Proyek Diduga Fiktif

Dalam rapat tersebut, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa perkara PT Dana Syariah Indonesia telah resmi naik ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, aparat penegak hukum menemukan sejumlah fakta krusial yang mengindikasikan adanya dugaan kejahatan terstruktur dan sistematis.

Temuan tersebut antara lain 99 dari 100 proyek pendanaan terindikasi fiktif, dengan pola operasional yang menyerupai skema Ponzi. Dana investor diduga tidak disalurkan kepada borrower, melainkan dialihkan ke perusahaan-perusahaan dan individu yang terafiliasi dengan pengelola DSI.

Lebih lanjut, Bareskrim mengungkap bahwa nama borrower asli digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk mendukung proyek-proyek fiktif, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pendanaan berjalan normal dan sesuai prinsip syariah.

Dana Dihimpun Rp7,4 Triliun, Rp1,2 Triliun Belum Dikembalikan

Berdasarkan analisis data keuangan DSI periode 2021–2025, total dana masyarakat yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada investor.

Namun demikian, masih terdapat sekitar Rp1,2 triliun dana masyarakat yang belum dikembalikan, dengan rincian:

  • Sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional,
  • Sekitar Rp796 miliar dialihkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi,
  • Sekitar Rp218 miliar dialihkan ke individu terafiliasi.

Saat ini, aparat penegak hukum telah menghentikan aktivitas 33 rekening, termasuk rekening terafiliasi. Namun, saldo yang tersisa di rekening-rekening tersebut hanya sekitar Rp4 miliar, jauh dari total kerugian korban.

Langkah Lanjutan: Asset Tracing dan Restitusi Korban

Aparat penegak hukum menegaskan akan melakukan asset tracing secara maksimal untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan. Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan PPATK, LPSK, ATR/BPN, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, penegak hukum menyatakan akan mengoptimalkan restitusi kerugian korban dengan mengacu pada ketentuan terbaru dalam KUHAP, guna memastikan korban memperoleh pengembalian dana secara adil dan transparan.

Sikap Tegas Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut menyatakan sikap tegas dengan:

  • Menjadikan pengembalian dana korban sebagai prioritas utama,
  • Mendesak langkah cepat untuk mencegah pengalihan dan penghilangan aset,
  • Meminta pencekalan terhadap para pihak yang terlibat,
  • Menuntut penerapan efek jera maksimal kepada para pelaku,
  • Menyampaikan kritik keras kepada OJK, serta
  • Meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya fintech syariah.

Komisi III menilai kasus DSI telah merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional yang selama ini tengah digalakkan oleh pemerintah.

Produk Terlihat Kredibel, Namun Bermasalah

Kasus DSI menjadi peringatan serius karena platform ini selama beroperasi menampilkan citra yang sangat kredibel, antara lain:

  • Berizin dan diawasi OJK,
  • Mengklaim sesuai fatwa DSN MUI dan diawasi DPS MUI,
  • Menawarkan agunan 100–125 persen,
  • Mengklaim telah memiliki pembeli atau pemesan proyek,
  • Memiliki TKB90 sebesar 99,82 persen,
  • Laporan keuangan tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor Jojo Sunarjo & Rekan,
  • Mengantongi sertifikasi ISO 9001 dan ISO 27001, terdaftar di Komdigi, serta menjadi anggota AFPI dan asosiasi fintech syariah,
  • Mendapatkan berbagai penghargaan,
  • Menggunakan brand ambassador Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dengan iklan di televisi,
  • Menggunakan akad Murabahah dan Wakalah bil Ujrah disertai surat kuasa,
  • Menawarkan proyek pendanaan properti dengan klaim kebutuhan perumahan tinggi,
  • Dipimpin oleh founder sekaligus CEO dengan marga Habaib (Aljufri).

Dampak Kemanusiaan yang Serius

Kasus ini menimpa masyarakat dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat kecil, pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, orang tua tunggal, hingga kelompok rentan lainnya. Para korban diketahui telah membayar pajak dari hasil bagi hasil kepada negara dan berhak atas keadilan, transparansi, serta perlindungan hukum yang nyata.

Dalam rapat juga terungkap fakta memilukan bahwa setidaknya dua korban telah meninggal dunia karena tidak mampu membiayai pengobatan, sementara dana mereka tertahan di DSI.

Dengan demikian, kasus PT Dana Syariah Indonesia tidak hanya menjadi persoalan kerugian finansial, tetapi juga telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius serta mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. (rls/sya)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...