Suarasiber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026 pada Rabu (7/1/2026) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, Haji Aweng Kurniawan.
Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda utama, yakni penyampaian Laporan Reses DPRD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Laporan Kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2025, penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang dirangkaikan dengan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penyampaian dan penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Rapat diawali dengan laporan kehadiran anggota DPRD yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Pada agenda terakhir, DPRD Kota Batam secara resmi mengusulkan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai Ranperda inisiatif DPRD. Penjelasan pengusul disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Kamaruddin Muda, SE.
Bapemperda menjelaskan bahwa Ranperda LAM Kota Batam disusun sebagai bentuk komitmen DPRD dalam melestarikan nilai-nilai budaya Melayu di Kota Batam. Penyusunan Ranperda ini dilakukan melalui konsultasi intensif dengan pengurus LAM Kota Batam, penyusunan naskah akademik oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta audiensi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

“Ranperda ini penting untuk memperkuat identitas budaya Melayu serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat tradisional di tengah pesatnya pembangunan dan dinamika Batam sebagai kota industri dan kawasan perdagangan bebas yang multietnis. Melalui regulasi ini, LAM Kota Batam diharapkan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelestarian budaya, pemberian pertimbangan kebijakan, serta menjaga harmoni sosial,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut disampaikan, penyusunan Ranperda LAM Kota Batam berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau.
DPRD Kota Batam berharap Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam dapat dibahas secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Batam dan seluruh pemangku kepentingan, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif, serta mampu mendukung terwujudnya Batam sebagai kota yang berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





