Suarasiber.com (Jakarta) – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tidak dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PBNU.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang usai adanya keputusan rapat Tanfidziyah yang dipimpin Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), beberapa hari sebelumnya.
“Tidak benar (pencopotan Gus Ipul dari Sekjen PBNU),” ujar Sarmidi kepada wartawan, Minggu (30/11/2025)., dilansir dari Detik.com
Sebelumnya, Gus Yahya dalam risalah Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11) menyampaikan rotasi jabatan strategis di lingkungan PBNU. Dalam keputusan tersebut, Amin Said Husni ditunjuk menjadi Sekjen PBNU menggantikan Gus Ipul, yang kemudian dipindahkan ke posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Amin Said Husni sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi tersebut kini diisi oleh Masyhuri Malik. Rotasi juga dilakukan pada jabatan Bendahara Umum PBNU, dari Gudfan Arif Ghofur kepada Sumantri Suwarno. Gudfan kemudian dialihkan ke jabatan Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Dalam risalah rapat yang beredar, rotasi jabatan itu disebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk soal tumpukan surat keputusan (SK) di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi.
Rapat juga menegaskan bahwa mutasi jabatan telah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Karena itu, perpindahan tugas dianggap sah sebagai kewenangan penuh Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Selain membahas rotasi jabatan, rapat tersebut juga menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan kantor PBNU, serta menindaklanjuti sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil pembahasan akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah berikutnya.
Di sisi lain, polemik internal PBNU makin memanas setelah Syuriyah PBNU sebelumnya menerbitkan surat pemberhentian terhadap Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Gus Yahya menolak surat tersebut dan menyebutnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Namun Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat pemecatan itu sah. Kendati demikian, ia mengakui ada kendala teknis terkait digitalisasi stempel, sehingga dokumen yang beredar masih memuat tanda “draft”.
“Surat edaran PBNU tersebut adalah benar dan sah. Hanya saja ada kendala teknis sehingga belum dapat distempel digital. Karena itu yang beredar adalah versi draft,” jelas Sarmidi pada konferensi pers di Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).
Polemik rotasi jabatan dan keputusan administratif di tubuh PBNU masih berkembang, menunggu pembahasan lanjutan antara Syuriyah dan Tanfidziyah sebagai dua unsur kepengurusan utama organisasi. (***/ya)
Editor Yusfreyendi





