Rabu, 10 Desember 2025

DPRD Anambas Setujui Dua Ranperda Krusial: APBD 2026 dan Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disahkan

Tayang:


Suarasiber.com (Anambas) – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat,( 28/11/2025 ), di Gedung DPRD Anambas. Dua regulasi yang disetujui tersebut adalah Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri Bupati serta Wakil Bupati Anambas, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, anggota DPRD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Setelah memastikan kuorum terpenuhi, rapat dibuka secara resmi.

APBD 2026: Komitmen Untuk Kesejahteraan Masyarakat


Dalam sambutannya, Rian Kurniawan menjelaskan bahwa APBD 2026 bukanlah sekadar rangkaian angka, tetapi merupakan instrumen strategis yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan berkelanjutan.

Rian memaparkan bahwa Ranperda APBD telah melalui pembahasan mendalam mulai dari KUA-PPAS hingga finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia memastikan bahwa setiap alokasi anggaran diarahkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Laporan Banggar kemudian menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Anambas sepakat untuk mengesahkan Ranperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Selain APBD, ranperda kedua yang disahkan adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam penjelasannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur zona agar tidak mengganggu kesehatan publik.

Dengan ditetapkannya perda ini, ruang publik seperti fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, serta perkantoran pemerintah akan menjadi kawasan bebas rokok. Rian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Para pejabat daerah, unsur TNI–Polri, OPD, dan tokoh masyarakat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat,(28/11/2025) di ruang sidang utama DPRD. Foto – Istimewa

Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR menyatakan bahwa seluruh fraksi DPRD juga menyetujui ranperda ini untuk dijadikan perda.

Penandatanganan Persetujuan Bersama

Setelah mendengarkan laporan Banggar dan Pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD. Persetujuan bulat diberikan, dan proses dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepulauan Anambas.

Dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pengesahan kedua ranperda tersebut. Ia menilai bahwa regulasi ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dengan pengesahan dua perda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melangkah ke tahap implementasi kebijakan, yang diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat. (Adv).

Editor Syaiful 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

HPN 2026 Digelar di Jemaja, Panitia Resmi Terbentuk dan Siap Matangkan Persiapan

Para panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2026 terlihat berkumpul dan berdiskusi pada Senin malam di Rumah Makan Siantanur, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, (8/12/2025). Foto - Suarasiber/rob

Ketua TP PKK Anambas, Sinta Aneng Tekankan Peran Strategis DWP dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Anambas, Ny. Sinta Aneng. Selasa (9/12/2025).Foto - Istimewa

Modem WiFi Tri Resmi Hadir di Tanjungpinang: Harga Rp398 Ribu, Bonus 50 GB, dan Internet Praktis Tanpa Kabel

Tim promosi Tri tampak berdiri di stan pemasaran di Jalan Hanglekir, Perumahan Permata Bintan, Tanjungpinang, Senin (8/12/2025) Foto - syaiful

Kuliah Umum di UMRAH, Kejati Kepri Dorong Mahasiswa Menjadi Agen Perubahan Antikorupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH, menyampaikan materi dalam Kuliah Umum HARKORDIA 2025 di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Senin (8/12/2025)