Kamis, 4 Juni 2026

Produser Hollywood Dihukum 146 Tahun Penjara, Usai Bius dan Bunuh Dua Perempuan

Tayang:


Suarasiber.com – Produser Hollywood David Brian Pearce akhirnya menerima hukuman berat setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembiusan yang menewaskan seorang model dan sahabatnya pada tahun 2021.

Pria berusia 42 tahun itu dinyatakan bersalah pada awal tahun ini karena membunuh dua perempuan dengan cara membius mereka untuk melakukan pemerkosaan. Pada Rabu (29/10), Pengadilan Distrik Los Angeles menjatuhkan hukuman 146 tahun penjara kepada Pearce.

Menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Distrik Los Angeles, Pearce terbukti melakukan pembunuhan tingkat pertama terhadap model Christy Giles (24) dan sahabatnya, Hilda Cabrales-Arzola (26), yang berprofesi sebagai arsitek. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tujuh perempuan lain dalam rentang waktu 2007 hingga 2021.


Jaksa penuntut Seth Carmack menyebut perbuatan Pearce sebagai kejahatan yang “terencana dan sangat keji.”

“Terdakwa adalah seorang pemerkosa, dan kini dia juga seorang pembunuh,” ujar Carmack dalam sidang, dikutip dari KNX News, Jumat (31/10).

Berdasarkan kronologi kasus, Pearce pertama kali bertemu Giles dan Cabrales-Arzola di sebuah pesta di kawasan East Los Angeles pada 13 November 2021 sekitar pukul 03.00 dini hari. Sekitar dua jam kemudian, kedua perempuan itu mengikuti Pearce ke apartemennya di Beverly Hills, tempat mereka kemudian dibius dengan GHB dan fentanyl hingga tak sadarkan diri.

Sebelum kehilangan kesadaran, Cabrales-Arzola sempat memesan layanan transportasi daring sekitar 40 menit setelah tiba di apartemen, namun ia tidak pernah sempat pergi.

Beberapa jam setelahnya, Pearce bersama rekannya Brandt Osborn membawa kedua korban dan meninggalkan mereka di dua rumah sakit berbeda. Giles ditemukan sudah meninggal di depan Rumah Sakit Culver City, sedangkan Cabrales-Arzola ditemukan tak sadarkan diri di depan Kaiser Permanente West Los Angeles Medical Center.

Cabrales-Arzola sempat mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal dunia akibat gagal organ. Hasil autopsi menunjukkan keduanya memiliki jejak kokain dan ekstasi dalam tubuh.

Sementara itu, rekannya Brandt Osborn juga menghadapi dua dakwaan serupa. Namun, hakim menyatakan persidangannya tidak sah dan kini kasus tersebut menunggu kemungkinan untuk disidangkan ulang. (arn)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...