Sabtu, 6 Juni 2026

Kemenag Susun Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas, Apa Saja Titik Beratnya?

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyusunan regulasi ini dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Baznas RI, serta perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Rabu lalu (7/5/2025), kami telah merancang PMA terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Agenda ini melibatkan Kementerian Hukum, Kemendagri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, BAZNAS RI, dan juga LAZ,” ujar Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Penyusunan regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13 dan dimaksudkan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan.


Menurut Syauqi, rancangan ini bertujuan memperkuat mekanisme pembentukan tim dan proses seleksi calon anggota BAZNAS agar lebih tertib secara administrasi, transparan, profesional, dan akuntabel.

“Regulasi ini tidak hanya mengatur teknis seleksi calon anggota BAZNAS, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme kelembagaan zakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses seleksi harus mencerminkan prinsip meritokrasi dan transparansi agar kepemimpinan BAZNAS dapat menjalankan amanah sebagai pengelola dana umat yang berdampak dan terpercaya.

Lebih lanjut, Syauqi menjelaskan, harmonisasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja lembaga zakat. Hal ini sejalan dengan agenda transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung layanan keagamaan yang berdampak dan pemberdayaan ekonomi umat.

Transformasi kebijakan ini juga menjadi implementasi dua Program Prioritas Menteri Agama, yaitu Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029.

“Inisiatif ini juga merupakan kontribusi strategis Kementerian Agama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Syauqi. (***)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Jupiter Aerobatic Team Disambut Meriah di Kalimantan Selatan, Ribuan Warga Padati Open Base Lanud Sjamsudin Noor

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita menyambut kedatangan Jupiter Aerobatic Team (JAT) di Apron Lanud Sjamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (4/6/2026). Foto - Pen Lanud Sjamsudin Noor

Kemnaker Gandeng Boga Group Buka Lowongan Kerja Lansia, Usia 60 Tahun ke Atas Berpeluang Kembali Bekerja

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker menyampaikan peluncuran Program Lansia Aktif di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto - Biro Humas Kemnaker

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id