Suarasiber.com (Solo) – Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Imbasnya, 6.600 buruh dan pekerja raksasa tektil ini harus dirumahkan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, karyawan Sritex berhenti bekerja mulai per 1 Maret 2025. Para pekerja masih bekerja hingga hari ini, Kamis, 28 Februari 2025.
“Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari,” ujar Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 27 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya sudah menjelaskan sejak awal perihal hak karyawan meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon. “Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman,” tuturnya.
Perusahaan selama ini telah membayarkan premi karyawan secara tertib. Tinggal bulan Februari yang belum didaftarkan.
Karyawan sebelumnya sudah mulai mengisi surat PHK imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada. “Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” ujarnya.
Selain mengisi surat PHK, karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Pengisian surat PHK ini dilakukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai, kok,” katanya.
Ia hanya berharap perushaan mencairkannya tepat waktu. Sebab kalau molor, karyawan yang direpotkan karena uangnya mau dipakai bayar utang dan angsuran serta kebutuhan lain. (***/sya)
Editor Ady Indra P





