Bagaimana Nasib HP yang Di-shut Down karena IMEI Ilegal?

Loading...

Suarasiber.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyiapkan aplikasi pengaduan IMEI untuk masyarakat.

Hal ini diumumkan menjelang shut down 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.

Aplikasi itu gunanya memastikan masyarakat apakah ponsel yang dipakainya menggunakan IMEI seusi aturan atau tidak.

“Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).

Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memastikan keaslian dari IMEI-nya. Adi Vivid juga menambahkan, apabila setelah dicek menggunakan aplikasi seseorang menemukan IMEI-nya termasuk yang 191 ribu tadi, akan dipandu langkah-langkah lanjutan.

“Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...