Sebulan Sembunyi, Penabrak Pasutri di Jembatan Barelang Batam Dibekuk di Medan

Loading...

Suarasiber.com – AE akhirnya ditangkap anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang dan Satreskrim Polresta Barelang.

Lelaki ini adalah penabrik suami istri di Jalan Trans Barelang, sebulan lalu. Namun ia memilih kabur keluar Batam saat tahu salah satu korbannya meninggal dunia di rumah sakit.

Kecelakaan yang menimpa S (36) dan istrinya L (40) terjadi pada 22 Januari 2023 pukul 21.00. Kala itu AE mengemudikan sebuah mobil dari arah Bundaran Tembesi, Cipta Asri, menuju Jembatan 1 Barelang.

Menjelang sampai di Jembatan 1, AE berniat menyalip mobil di depannya. Ia membelokkan setir ke kanan dan memakan badan jalan.

Di saat yang sama, S yang memboncengkan L melaju menggunakan sepeda motor di jalur yang dilalui AE. Tabrakan tak terhindarkan, pasangan suami istri itu pun luka-luka.

Keduanya diantarkan AE ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Dari pemeriksaan dokter diketahui jika S mengalami cidera di kepala, tulang tangan dan kaki. Sedangkan L mengalami cidera di kepala, muka dan tulang bagian belakang.

Keduanya kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD) Kota Batam.

Namun korban S meninggal dunia. Mengetahui hal itu, AE kabur dan meninggalkan Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) menjelaskan, L kemudian melaporkan kaburnya AE ke Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Barelang.

Saat menyampaikan keterangan pers, Kapolresta didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari; Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba; Kanit Gakum Satlantas Polresta Barelang, Iptu Victor Hutahaean.

“Tim mencari keberadaan pelaku di alamatnya, namun barang-barangnya sudah tak ada lagi,” imbuh Kapolresta.

Ketika diketahui AE ada di Medan, tim bergegas memburunya. Ia ditangkap Jumat (24/2/2023) pukul 02.00 WIB di Desa Serdang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara. Paginya ia dibawa ke Batam.

Ia dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo pasal 312 UULLAJ NO.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (masjai)

Editor Ady Indra P

Loading...