Masyarakat Lingga Terima Sosialisasi Wajib Sertifikasi Halal

Loading...

Suarasiber.com – Kementerian Agama Kabupaten Lingga bersama Pemkab dan TP PKK Kabupaten Lingga menkampanyekan Wajib Sertifikasi Halal 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Lingga pada Sabtu, (18/3/2023). Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia.

Kegiatan diisi dengan promosi dan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal dari Kemenag Lingga, juga dibuka 7 konter dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di sini melayani Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS bagi Pelaku UMKM.

Sementara 6 konter operator dibuka di lokasi kegiatan di Daik, serta 1 di Minimarket Mega Glory, Dabo Singkep.

Masyarakat pelaku UKM diberikan pemahaman tahapan dan tata cara pengurusan Sertifikat Halal, Pengurusan NIB, serta Pengurusan PIRT oleh perwakilan Dinas Kesehatan. Juga diserahkan secara simbolis Sertifikat Halal untuk dua orang pelaku usaha yang Sertifikat Halalnya telah terbit.

Ketua TP PKK Lingga, Maratus Sholihah menyambut gembira program ini. Ia mengharapkan pelaku UKM memanfaatkan kesempatan ini.

Kakankemenag Lingga, Muhammad Nasir, berterima kasih atas dukungan Bupati Lingga dan jajarannya, pelaku UKM dan masyarakat.

“Insya Allah di tahun 2024 seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Lingga telah memiliki Sertifikat Halal, Produk halal, Bersih, Berkah,” ungkapnya.

Bupati Lingga diwakili Asisten III, Siswandi menyampaikan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, pemerintah akan segera memberlakukan kewajiban bersetifikat halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Barang yang menjadi sasarannya ialah produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Juga produk yang berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...