Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2024

Loading...
Annisa Nurul Rifqoh

Pemilihan Umum adalah bentuk perwujudan atas kedaulatan rakyat dan demokrasi di mana sebagai penentu wakil-wakil rakyat yang akan  duduk pada suatu lembaga perwakilan rakyat yang juga memilih presiden dan wakil presiden termasuk memilih pemimpin yang akan memimpin pemerintahan (eksekutif).

Walaupun setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih, namun Undang-Undang Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk mendapatkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum, yaitu sudah genap berumur 17 tahun.

Adapun kesetaraan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggungjawaban politik terhadap negara dan masyarakat sehingga sewajarnya diberikan untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan anggota-anggota badan-badan perwakilan rakyat. Dalam Pemilu juga terdapat asas-asas yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pemilu. Asas-asas tersebut perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan karena asas terebut juga digunakan untuk sebagai tujuan pemilu.

Adapun asas-asas tersebut sebagai berikut:

a. Langsung

Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara.

b. Umum

Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.

c. Bebas

Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapapun.

d. Rahasia

Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.

e. Jujur

Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f. Adil

Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Sementara itu, tujuan pemilu menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pelaksanaannya memiliki tujuan seperti berikut:

1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

2) mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;

3) menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;

4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan

5) mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Pemilih pemula di Indonesia di bagi atas tiga kategori. Pertama, pemilih yang rasional, yakni pemilih yang benar-benar memilih partai berdasarkan penilaian dan analisis mendalam. Kedua, pemilih kritis emosional, yakni pemilih yang masih idealis dan tidak kenal kompromi. Ketiga, pemilih pemula, yakni pemilih yang baru pertama kali memilih karena usia mereka baru memasuki usia pemilih.

Menurut pasal I ayat (22) UU No. l0 Tahun 2008, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/belum kawin. Kemudian pasal 19 ayat ( I dan 2) UU No. l0 Tahun 2008 menerangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur l7 (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin.

Pengertian tersebut dapat di tarik simpulan bahwa pemilih pemula adalah warga negara yang didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilu. Dan baru mengikuti Pemilu (memberikan suara) pertama kali sejak Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia l7-21 tahun. Kelompok pemilih pemula ini biasanya mereka yang berstatus mahasiswa serta pekerja muda. Pemilih pemula dalam ritual demokrasi (Pemilu) selama ini sebagai objek dalam kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang lebih optimal agar dapat berperan dalam bidang politik. Kelompok pemilih pemula ini biasanya mereka yang berstatus mahasiswa serta pekerja muda.

Pemilih pemula.dalam ritual demokrasi (Pemilu) selama ini sebagai objek dalam kegiatan politik, yaitu mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuannya ke tingkat yang lebih optimal agar dapat berperan dalam bidang politik.

Dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa ciri-ciri pemilih pemula yaitu:

  1. Warga negara Indonesia dan pada hari pemungutan suara sudah berumur l7 tahun atau lebih atau sudah pemah kawin.
  2. Baru mengikuti Pemilu (memberikan suara) pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia l7-21 tahun.
  3. Mempunyai hak memilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sikap ingin tahu yang besar mendorong kelompok ini sangat antusias menyikapi Pemilu 2024. Mereka ingin berpartisipasi mencoblos dengan pilihan masing-masing. Selalu bertanya-tanya kepada pemilih senior bagaimana tata cara mencoblos dalam sebuah Pemilu. Rasa partisipasi yang tinggi mendorong pemilih pemula menganggap suatu keharusan dalam memberikan suara dalam Pemilu. Hal ini menjadi alasan mereka akan menjadi pengalaman pertama dalam hidupnya, terutama dalam pesta demokrasi.

Rasa partisipasi yang tinggi mendorong pemilih pemula menganggap suatu keharusan dalam memberikan suara dalam Pemilu. Hal ini menjadi alasan mereka akan menjadi pengalaman pertama dalam hidupnya, terutama dalam pesta demokrasi. Dikarenakan belum adanya pengalaman, pemilih pemula menjadi incaran para kontestan Pemilu. Baik dari partai politik maupun personal termasuk pendukungnya.

Pemilih Pemilu yang rentan dipengaruhi ini sangat mudah dijaring dan akan menjaring teman yang lain. Namun sebagai generasi penerus tentu juga harus belajar kepada yang lebih paham tentang Pemilu. Bahwa menjelang Pemilu banyak pengaruh dalam menentukan pilihan. Dengan demikian, antusiasme di dalam ingin ikut serta Pemilu, harus disertai dengan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar. Agar asas-asas di dalam Pemilu dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya penyimpangan, meskipun menjadi Pemula di pemilihan umum, tetap saja suara mereka sangat berpengaruh dan dipertimbangkan.

Menurut penulis, bukan pada tahapan sosialisasi bagaimana caranya mencoblos yang paling penting disampaikan kepada pemilih pemula. Melainkan tujuan Pemilu diselenggarakan dan apa yang dipilihnya akan menentukan arah kebijakan sebuah negara atau kehidupan bermasyarakat lima tahun mendatang. Individu harus disadarkan bahwa ia memiliki pilihan sendiri sesuai dengan hati nurani. Dan pilihannya sangat boleh berbeda dengan pilihan teman-temannya.

Sudah menjadi sifat anak muda, kadangkala lebih percaya kepada teman ketimbang orang lain. Di usia ini bisa dikatakan teman adalah seseorang yang dianggap paling mengerti dan paham kebutuhan pribadinya. Bawaslu memiliki tugas yang cukup penting untuk memberikan edukasi Pemilu ke pemilih pemula. Bahwa memilih Presiden itu bukan soal solidaritas teman satu angkatan, teman satu kelulusan dan sebagainya.

Edukasi juga seyogyanya dilakukan dengan teknologi kekinian karena generasi pemula merupakan kaum milenial yang sangat akrab dengan teknologi atau dunia digital. Penulis beranggapan Bawaslu dan penyelenggara Pemilu sudah memiliki cara khusus untuk mengedukasi anak muda. Apalagi saat ini pemerintah melalui Kementerian Kominfo gencar membangun sarana dan prasarana agar seluruh wilayah Republik Indonesia terjangkau akses internet. Ini bisa menjadi modal untuk menyebarkan virus demokrasi yang benar kepada anak-anak muda di negeri ini.

Para kontestan sadar benar kekauatan pemilih pemula. Menurut hemat penulis, jangan sampai mereka mendapatkan informasi sepotong spotong sehingga kemudian asal mencoblos. Asal tidak golput. Asal di salah satu jari tangannya ada cap tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

Menggaet anak-anak muda yang pandai berorganisasi, mahir dunia informasi dan teknologi serta kecakapan mempengaruhi banyak orang mungkin bisa dijadikan salah satu cara bagi Bawaslu untuk mengedukasi dunia politik pada kalangan ini. Mereka harus mendapatkan pemahaman yang komplit tentang Pemilu sebelum menularkannya kepada teman-temannya. Tentu saja pekerjaan ini membutuhkan biaya. Namun awam juga tahu jika pesta demokrasi ini memang memiliki anggaran yang besar. Tidak ada salahnya ada dana yang dianggarkan untuk kamu muda sebagai penggeraknya.

Penyelanggaran Pemilu di negeri ini pasti sudah memikirkannya. Setidaknya menurut penulis dibuat lebih professional sehingga pesta demokrasi seperti ini adalah momen yang ditunggu oleh pemilih pemula dengan sukacita. Mereka sudah tahu harus memilih siapa, tak bergeming meski dipengaruhi teman-temannya. Dan pada suatu saat, akan muncul pemimpin-pemimpin hebat yang tidak melupakan pemilih pemula sebagai penyokong suara mereka.  (***)

Annisa Nurul Rifqoh, Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Program Studi Administrasi Publik

Loading...