UPP Kelas III Dabo Singkep Terbitkan 2.130 Pas Kecil Nelayan

Loading...

Suarasiber.com – Hingga saat ini Kantor unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas lll Dabo Singkep keluarkan 2.130 Pas Kecil untuk nelayan di wilayah kerjanya. Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

“UPP Dabo Singkep berkomitmen agar seluruh nelayan di wilayah kerja kami mendapatkan pas kecil. Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada,” kata Kepala UPP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2022).

Dikatakan, agar seluruh nelayan di wilayah kerjanya mendapatkan pelayanan pas kecil, pihaknya melakukan sosialisasi ke pulau pulau kecil. Hingga saat ini telah 30 pulau di wilayah kerja UPP Kelas III Dabo Singkep yang telah mendapatkan sosialisasi.

“Kami memberikan pengertian bahwa pas kecil penting dimiliki nelayan. Pengurusannya gratis dan manfaatnya sangat banyak. Pas kecil ini juga sebagai rekomendasi bagi nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” terangnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ke pulau pulau UPP Dabo memberikan informasi tentang kewenangan pemberian pas kecil, kewajiban serta hak nelayan yang mendapatkan pas kecil.

“Dalam sosialisasi dijelaskan tentang adanya kewajiban pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama, serta untuk kesediaan kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas  atau syarat kelaikan kapal,” imbuh Mahyudin yang didamping staf UPP Dabo, Rendra. (tengku)

Loading...