Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran karena Tercemar EG

Loading...

Suarasiber.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan ada sejumlah obat sirup yang berbahaya karena tercemar etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Hal tersebut membuat BPOM langsung melarang dan menarik peredaran sejumlah obat sirup tersebut.

Setidaknya, ada lima produk masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik peredarannya.

“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat,” terang BPOM RI dalam keterangan resmi yang dikutip dari Detikcom pada Jumat (21/10/2022).

Ambang batas aman terkait tingkat pencemaran EG maupun DEG hanya 0,5 mg/kg berat badan per hari berdasarkan standar baku nasional.

Namun, lima obat sirup dalam daftar yang dilarang justru memiliki tingkat cemaran melebihi ambang batas aman yang ditetapkan.

“Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar,” kata BPOM RI.

“Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu,” lanjutnya.

Apa saja obat yang ditarik? Baca halaman berikutnya…

Loading...