Polda Sulut Ungkap Korupsi Program Hibah Air Minum Senilai Rp14 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara Rp14 miliar.

Dilansir dari antara via teribratanews.polri, Rabu (16/2/2022), modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif. Dokumen palsu itu sebagai syarat administrasi penerima Dana Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat.

TKP-nya di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021.

Kasus ini berawal pada tahun 2016 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum.

Salah satu Pemerintah Daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung. Pusat pun meminta data yang diminta sebagai syarat mendapatkan proram ini.

Disebutkan jika PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik. Nyatanya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity.

Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.

Bukti rekening pembayaran pun dikirimkan ke Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, sehingga dana hibah dari pusat turun ke Pemkot Bitung.

“Jika pihak PDAM Duasudara Kota Bitung memberikan data fiktif, dana hibah dari pusat tidak akan turun ke Pemkot Bitung,” ujar Abast.

Kemudian BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik. Hasilnya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air Minum.

Seorang karyawan BUMD berinisial RL (49) ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/ atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Kabid Humas.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus ini juga akan menyeret tersangka lain.

“Karena kasus korupsi itu tidak mungkin tersangkanya tunggal, pasti ada hal-hal yang ain yang membantu memperlancar korupsi itu dan tersangka lain yang membantu terjadinya korupsi itu, dan kasus ini masih akan berkembang,” ujarnya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...