Pemkab Lingga Sosialisasi HET Minyak Goreng di Pedagang

Loading...

Suarasiber.com – Pemkab Lingga melalui Disperindagkop menyosialisasikan Permendag Nomor 6/2022 tentang Harga Ecaran Tertinggi minyak goreng.

Mereka yang disasar sosialisasi ialah pelaku usaha, distributor, agen penyalur skala besar dan masyarakat. Sosialisasi berlangsung di Pasar Rakyat Kabupaten Lingga,Rabu (9/2/2022)

Kebijakan HET ini diberlakukan terhitung 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3/2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.

Disampaikan bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng premium Rp14.000 per liter.

Menurut Plt Kadis PerindagKop dan UKM, Zulfikar, kegiatan ini untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan agar HET segera terimplementasi dengan baik.

Selain itu tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha serta menjaga agar perdagangan minyak goreng di pasaran tetap kondusif.

“Kami mengimbau kepada masyakarat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buyingn” pintanya.

Dia juga berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen. (tengku)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...