RUU IKN Disahkan, Ibu Kota Negara RI Bernama Nusantara

Loading...

Suarasiber.com – Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan setelah DPD RI mengesahkan RUU IKN menjadi UU.

Pengesahan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 – 2022, Selasa (18/1/2022) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Diikuti suarasiber.com dari kanal YouTube DPR RI, jalannya sidang juga dapat diikuti masyarakat lewat streaming.

Ada dua agenda pada sidang paripurna hari ini. Pertama pendapat fraksi-fraksi terhadap SUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan usai agenda pertama.

Hadir langsung pada sidang ini dari pihak eksekutif ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan.

Sebelum mengetuk palu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada semua peserta sidang apakah RUU IKN bisa disahkan.

Ketika peserta rapat menjawab setuju maka palu pun diketukkan Puan sebagai tanda Indonesia kini memiliki UU IKN.

Hanya ada satu fraksi menolak UU IKN disahkan, yakni PKS. Sementara Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan PKB menyetujuinya.

Puan pun sempat menjelaskan, interupsi nanti saja karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju.

“Artinya bisa kita setujui,” ujar Puan.

Ibu Kota Nusantara

Berdasarkan penyampaian Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tanjung, DPR juga telah menyetujui Ibu Kota Negara Indonesia dengan nama Nusantara.

“Pusat pemerintahan baru itu akan jadi satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi,” ujarnya.

Sementara dari Instagram @dpr_ri, Ahmad Doli mengatakan DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU IKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Saat berita ini diunggah, sedang berlangsung konferensi pers RUU TPKS bersama Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...